MATAMATA.ID – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 7 Bandar Lampung menuai protes dari masyarakat. Beberapa orang tua siswa mendatangi sekolah, pada Jumat 20 Juni 2025, untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap sistem seleksi yang dinilai tidak berpihak pada calon siswa yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Para wali murid mempertanyakan hasil seleksi yang membuat sejumlah siswa berdomisili sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima, meskipun memiliki nilai akademik yang cukup baik.
Menanggapi hal itu , Kepala SMA Negeri 7 Bandar Lampung, Umar Singgih, S.Pd., M.M menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan sistem teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Saya tidak memiliki kewenangan menambah atau menghapus data dalam sistem. Semua ditentukan oleh sistem pusat. Namun, saya akan menyampaikan aspirasi ini ke dinas,” jelas Umar saat menemui perwakilan orang tua, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap siswa yang tidak diterima meskipun tinggal dekat dengan sekolah. Umar menyebutkan bahwa daya tampung sekolah tahun ini hanya 385 siswa dari 11 rombongan belajar (rombel), sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 800 orang sudah di luar kapasitas sekolah.
Sementara itu, Abraham salah satu wali murid, mengungkapkan kekecewaannya lantaran anaknya yang hanya tinggal 923 meter dari sekolah tidak lolos seleksi.
“Nilai anak saya tidak jelek amat. Bahasa Inggrisnya 7,7 dan pelajaran lain 80 sampai 90. Kami hanya ingin anak kami bisa sekolah di tempat terdekat. Kalau memang harus dites lagi, kami pun siap,” ungkapnya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB 2025 merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.
“Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA, nilai akademik menjadi prioritas utama. Jarak domisili hanya dipertimbangkan jika nilai akhir sama,” terang Thomas dalam wawancara via sambungan telepon pada Jumat 20 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa penilaian terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan data domisili dan memberikan kesempatan yang lebih adil kepada siswa berprestasi.
Menurut Thomas, kebijakan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA. Sementara untuk SMK, jalur domisili dengan prioritas jarak masih diberlakukan dengan kuota sebesar 15 persen.
Meskipun memahami tujuan sistem baru, masyarakat tetap meminta adanya evaluasi. Wali murid menilai sistem ini membuat strategi relokasi rumah ke sekitar sekolah menjadi sia-sia. Mereka berharap pemerintah pusat bisa kembali meninjau efektivitas dan dampak sosial dari kebijakan baru tersebut.
“Kami tidak anti perubahan, tapi jangan sampai anak-anak kami yang tinggal dekat sekolah malah kesulitan sekolah karena kebijakan yang tidak berpihak,” ujar Abraham
Menanggapi desakan tersebut, Thomas Amirico berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat ke Kementerian Pendidikan dan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2025.
“Dinas hanya pelaksana. Kami tidak akan tinggal diam. Semua masukan dari masyarakat akan kami bawa ke pusat agar ada solusi konkret,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga mengingatkan bahwa sistem SPMB 2025 terdiri dari empat jalur: Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi, yang masing-masing memiliki ketentuan seleksi tersendiri. (YOGA)