MATAMATA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Reza Berawi selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, yang mengikuti rangkaian acara hingga selesai sebagai bentuk dukungan kelembagaan DPRD terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta para undangan terkait lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, sambutan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, serta sambutan Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan opini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, serta tingkat Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut meliputi instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Lampung sebagai objek penilaian pelayanan publik.
DPRD Provinsi Lampung menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan akuntabilitas, serta perbaikan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kehadiran DPRD Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut, diharapkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar pelayanan publik di Provinsi Lampung secara berkelanjutan.









