LAMPUNG SELATAN

Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Agung Kawal Pengelolaan Dana Desa di Lampung Selatan

×

Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Agung Kawal Pengelolaan Dana Desa di Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini


MATAMATA.ID — Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan menjadi momentum penguatan pengawasan dan transparansi pengelolaan dana desa.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai peraturan.

Acara itu dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dukungan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Keberadaan program Jaga Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Egi.

Ia menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan pembangunan desa, terutama dalam pengawasan penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.

Menurut Egi, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya menciptakan tertib administrasi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pengembangan potensi daerah seperti pertanian, perikanan, hingga pariwisata.

“Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari kejaksaan, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan pembangunan desa berjalan lebih optimal,” katanya.

Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menjelaskan, program Jaga Desa dirancang untuk membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Melalui aplikasi Jaga Desa, kata Reda, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa sehingga potensi kesalahan administrasi dapat dicegah sejak dini.

“Jika tata kelola keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan lancar dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Reda juga menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan bertujuan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.

“Kami hadir untuk mendampingi dan membantu pemerintah desa agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendorong pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (**/*Kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *