MATAMATA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan sebagai pedoman baru bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan peraturan tersebut menandai perubahan pendekatan pemerintah daerah dalam pengelolaan kebersihan.
“Mulai tahun 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya dinilai dari kondisi kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas dan terukur melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).
Hendry menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik di wilayah Lampung Selatan.









