ILUSTRASi
MATAMATA.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada Senin , 16 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan perjalanan mudik ke luar wilayah provinsi tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional.
“ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” kata Marindo.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya serta menjaga kedisiplinan aparatur dalam pemanfaatan aset negara selama periode libur Lebaran.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Meski demikian, ASN dan pegawai BUMD masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional apabila digunakan untuk kepentingan kedinasan atau telah mendapatkan izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Selain mengatur penggunaan kendaraan dinas, pemerintah daerah juga mengimbau ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik agar mengutamakan keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan tersebut dapat menjaga ketertiban penggunaan fasilitas negara sekaligus menciptakan kelancaran dan keselamatan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. (*)













