MATAMATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung meluncurkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program tersebut mencakup penghapusan denda tunggakan pajak selama puluhan tahun hingga pembebasan pembayaran PBB bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Kebijakan yang berlaku sepanjang tahun 2026 ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan seluruh denda administrasi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025 dihapuskan.
Menurutnya, program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026,” ujar Yusnadi, Minggu, 7 Juni 2026.
Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun berjalan. Wajib pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu memperoleh pengurangan 100 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
Sementara wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen, sedangkan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu memperoleh potongan sebesar 30 persen.
Yusnadi menjelaskan kebijakan tersebut sengaja diarahkan untuk membantu masyarakat pemilik rumah dan lahan dengan nilai pajak relatif kecil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital. Masyarakat dapat membayar PBB melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga virtual account.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan masyarakat. Sebab, pendapatan dari sektor pajak akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan warga Kota Bandar Lampung.
Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Juni 2026 dan sebelum berakhirnya program penghapusan denda pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, warga tidak hanya memperoleh manfaat pengurangan pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota. (**)











