Pemprov Lampung

Akses Modal Jadi Tantangan, Pemprov Lampung Siapkan KUPS Jadi Usaha Bankable

×

Akses Modal Jadi Tantangan, Pemprov Lampung Siapkan KUPS Jadi Usaha Bankable

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Keterbatasan akses permodalan selama ini menjadi salah satu kendala utama yang menghambat berkembangnya usaha masyarakat di kawasan hutan. Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mulai mendorong transformasi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri, bankable, dan berdaya saing melalui penerapan skema pembiayaan campuran (blended finance) berkelanjutan.

Komitmen itu ditegaskan dalam Kick Off Meeting Proyek Penguatan Kelembagaan dan Produktivitas KUPS di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran melalui Skema Blended Finance Berkelanjutan yang digelar di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Rabu, 15 Juli 2026.

Sambutan tertulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansyah, menyebut pengelolaan hutan tidak lagi cukup dilakukan secara subsisten, tetapi harus diarahkan menjadi unit usaha yang mampu mengakses pembiayaan formal dan memiliki daya saing.

“Gagasan utama proyek ini adalah mentransformasi pengelolaan hutan yang selama ini bersifat subsisten menjadi unit-unit usaha yang bankable dan kompetitif. Pemerintah Provinsi Lampung mengarahkan Dinas Kehutanan bersama seluruh KPH untuk mengawal pelaksanaan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Yanyan membacakan sambutan gubernur.

Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif nasional hasil kolaborasi Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Global Green Growth Institute (GGGI), serta didukung Pemerintah Inggris melalui UK FCDO. Di Lampung, pelaksanaannya dilakukan oleh Perkumpulan Watala bersama Yayasan Angin Dampak Jaya selama 10 bulan, mulai Mei 2026 hingga Februari 2027, dengan lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.

Menurut gubernur, proyek ini dirancang untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi kelompok perhutanan sosial, mulai dari lemahnya kelembagaan, rendahnya kapasitas usaha, hingga sulitnya memperoleh akses pembiayaan.

Empat strategi utama akan dijalankan, yakni penguatan kelembagaan melalui digitalisasi, peningkatan produktivitas berbasis agroforestri, penguatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan, serta pengembangan kawasan terpadu (Integrated Area Development).

Pemerintah kabupaten juga diminta aktif mendukung implementasi program melalui koordinasi lintas sektor agar kelompok usaha dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus lebih mudah menjangkau lembaga pembiayaan.

Direktur Penyaluran Dana BPDLH Kementerian Keuangan, Damayanti Ratunanda, mengatakan Lampung menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus karena dinilai berhasil mengembangkan berbagai skema pendanaan lingkungan.

Ia menjelaskan, selain hibah, BPDLH juga menyediakan dana bergulir bagi kelompok perhutanan sosial, bahkan dengan skema jaminan berbasis tegakan pohon untuk usaha agroforestri.

“Yang kami bangun bukan sekadar pembiayaan, tetapi ekosistem usaha yang utuh, mulai dari penguatan kelembagaan, pencatatan usaha, peningkatan produksi hingga mempertemukan kelompok tani dengan calon pembeli,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengungkapkan Lampung menjadi satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang dipilih sebagai lokasi penerapan model pembiayaan tersebut.

Menurutnya, arah kebijakan perhutanan sosial kini tidak lagi berhenti pada pemberian akses kelola kawasan hutan, tetapi berfokus membangun sistem usaha yang berkelanjutan melalui pembiayaan, hilirisasi, dan pemasaran produk.

Hingga Juni 2026, Provinsi Lampung telah memiliki 481 Surat Keputusan Perhutanan Sosial dengan luas kelola mencapai 248.317 hektare yang dimanfaatkan oleh 90.197 kepala keluarga. Komoditas unggulan yang dikembangkan meliputi kopi, kakao, pala, kemiri, hingga berbagai hasil hutan bukan kayu yang memiliki peluang besar menembus pasar ekspor.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Kehutanan, kelompok perhutanan sosial yang memperoleh penguatan kelembagaan, akses pembiayaan, dan pendampingan pemasaran mampu meningkatkan pendapatan masyarakat hingga dua sampai tiga kali lipat.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten, lembaga keuangan, dunia usaha, dan mitra pembangunan, skema blended finance diharapkan menjadi model baru pemberdayaan masyarakat sekitar hutan yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *