LAMPUNG SELATANRuwa Jurai

Remisi Kemerdekaan Jadi Harapan Baru 422 WBP Lapas Kalianda

×

Remisi Kemerdekaan Jadi Harapan Baru 422 WBP Lapas Kalianda

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID — KALIANDA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Mereka menerima remisi sebagai penghargaan atas kedisiplinan, perilaku baik, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Minggu (17/8/2026), usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari 422 WBP penerima remisi, sebanyak 416 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang menerima Remisi Umum II (RU II). Bagi penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pengurangan masa pidana tersebut dapat diikuti dengan pembebasan.

Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan, remisi menjadi salah satu momentum yang paling dinantikan warga binaan setiap peringatan 17 Agustus.

Menurutnya, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan, di antaranya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.

Ia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap proses perubahan yang dijalani warga binaan selama berada di dalam lapas.

Karena itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian secara sungguh-sungguh.

“Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,” katanya.

Pemberian remisi juga memiliki arti penting bagi keluarga WBP. Berkurangnya masa pidana membuka harapan agar mereka dapat lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan kehidupan dengan membawa perubahan yang lebih baik.

Momentum kemerdekaan pun menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka. Bagi warga binaan, pembinaan selama menjalani masa pidana menjadi bekal penting sebelum kembali menjalankan peran di tengah keluarga dan masyarakat.

Melalui pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, para WBP diharapkan semakin termotivasi menjaga ketertiban, mengikuti program pembinaan, serta membangun sikap dan keterampilan yang bermanfaat setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Dengan demikian, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa sejarah bangsa, tetapi juga menjadi momentum untuk membuka harapan baru bagi setiap warga binaan yang tengah berproses memperbaiki diri. (**/Kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *