MATAMATA.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat, 17 Juli 2026, delapan fraksi menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan kritis terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung itu merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I setelah sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Kamis, 16 Juli 2026.
Sejumlah fraksi menilai capaian Pemerintah Provinsi Lampung dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut patut diapresiasi. Namun, mereka menegaskan bahwa keberhasilan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan dampak nyata program pembangunan bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, mengatakan opini WTP menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Meski demikian, tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus tetap menjadi perhatian utama.
“Opini WTP harus diiringi dengan penyelesaian rekomendasi BPK secara tepat waktu guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap berbagai program pembangunan yang telah dijalankan Pemprov Lampung, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui program swasembada pangan, penyediaan pupuk, hingga kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Gerindra menyatakan mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
Juru Bicara Fraksi PKS, Muhammad Syukron Muchtar, menyampaikan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran maupun capaian opini WTP.
Menurutnya, keberhasilan harus tercermin melalui manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, tersedianya akses air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan terhadap petani serta pelaku usaha kecil, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Lampung.
PKS juga mengapresiasi keberhasilan Pemprov Lampung kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, fraksi meminta pemerintah daerah memberikan jawaban yang komprehensif atas seluruh masukan DPRD, disertai data yang terukur, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta target penyelesaiannya.
Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, rapat paripurna dijeda dan akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026). Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kinerja anggaran daerah sekaligus memastikan setiap program yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung. (**)











