BANDAR LAMPUNG

Memantau Pengupahan, Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan UMK Januari 2024

×

Memantau Pengupahan, Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan UMK Januari 2024

Sebarkan artikel ini

ILUSTRASI


MATAMATA.ID – Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di Bandar Lampung untuk membayar gaji karyawan sesuai besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.

Hal ini ditegaskan lantaran tahun 2024 akan segera tiba, sehingga pihak perusahaan perlu melakukan revisi besaran gaji sesuai UMK di Bandar Lampung tahun 2024, yaitu Rp3.103.631,36.

Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penetapan UMK kepada perusahan-perusahaan yang ada di Bandar Lampung.

“Sudah kita sosialisasikan kepada perusahan-perusahan untuk dan harus menerapkan karena ini sudah ketentuan dari Walikota Bandar Lampung serta keputusan juga dari Gubernur Lampung, jadi wajib untuk menurutinya,” ucap M. Yudhi, Jumat (29/12/2023).

Untuk memantau pengupahan, Disnaker Bandar Lampung juga akan membuka posko pengaduan UMK mulai Januari 2024.

“Nanti begitu masuk di tahun 2024 ini, posko kita akan segera kita buat untuk melayani adun dari para pekerja,” jelasnya.

Yudhi pun kembali mengingatkan mulai tahun 2024 seluruh perusahan harus menaati peraturan UMK terbaru. Karyawan harus digaji sesuai dengan besaran UMK tersebut.

“Apabila dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak melakukan pembayaran UMK sesuai dengan peraturan dan keputusan yang ada, tentu kami akan memanggil perusahaan tersebut,” tegas Yudhi.

Sementara Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 DPC Bandar Lampung, Deni Suryawan juga meminta seluruh perusahaan untuk membayar gaji sesuai UMP atau UMK.

“Kami mengimbau semua perusahaan dapat menjalankan aturan upah sesuai dengan yang telah ditetapkan,” kata Deni kepada Rilis.id.

Kalau ada perusahaan yang belum mampu memberi upah sesuai UMP/UMK, harus membuat surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah setempat.

Dalam surat itu harus dijelaskan secara rinci alasan perusahaan tak mampu membayar upah sesuai UMP/UMK. Mulai dari jumlah karyawan, biaya produksi, biaya distribusi hingga pendapatan perusahaan.

“Jika perusahaan tak mampu maka perlu menyurati Disnaker. Di surat itu harus ada report laporan keuangan dan surat permohonan agar nantinya dilihat oleh Disnaker itu benar atau tidak,” ujarnya. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *