BerandaLAMPUNG SELATANTim Hukum Paslon EGI-Syaiful Laporkan Dugaan 12 Oknum Kades dan Kadus Yang Tidak Netral Saat Deklarasi Dan Pendaftaran Calonbup dan Cawabup Lamsel
Tim Hukum Paslon EGI-Syaiful Laporkan Dugaan 12 Oknum Kades dan Kadus Yang Tidak Netral Saat Deklarasi Dan Pendaftaran Calonbup dan Cawabup Lamsel
Sebarkan artikel ini
MataMata.ID — Sebanyak 12 orang oknum kades dan 1 orang oknum kadus dilaporkan tim kuasa hukum calon Bupati Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar, terkait temuan dugaan langsung dalam kegiatan pendaftaran dan deklarasi calon Bupati Nanang Ermanto dan Antoni Imam pada Kamis 29 Agustus 2024.
Ketua Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Egi-Syaiful, Rusman Efendi menjelaskan, timnyamendatangi Bawaslu Lampung Selatan untuk melaporkan oknum kades dan kadus disertai beberapa bukti berupa foto dan video.
“Tim hukum berjumlah 10 orang beserta rombongan ke Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Rusman Efendi, oknum kepala desa dan kadus yang dilaporkan telah melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD,”kata Rusman, Rabu, 4 September 2024
Untuk itu, tim Hukum pasangan Egi-Syaiful berharap setelah laporan di terima, Bawaslu Lampung Selatan bisa langsung ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan lengkap, kami harap bisa langsung ditindak lanjuti,” kata dia.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki mengatakan, laporan sudah diterima dari tim Hukum pasangan Egi-Syaiful.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan lakukan kajian awal,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah lakukan kajian awal, setelah memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan proses dan ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima, langsung kami lakukan kajian awal,” kata dia. (**/TIM)