ILUSTRASI
MATAMATA.ID – Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, kembali dicoreng oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Kali ini, isu yang tidak benar kebenarannya ditujukan kepada SMPN 24 Bandar Lampung.
Adapun dugaan fitnah kepada sekolah yang beralamat di Jalan Letkol Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, yakni disebut oleh oknum masyarakat telah menahan ijazah siswa karena belum melunasi biaya komite Rp2 juta.
Parahnya lagi, oknum masyarakat ternyata merupakan wali murid dari siswa yang lulus pada tahun ajaran 2021/2022 lalu, berinisial SG, juga mengatakan bahwa pihak sekolah telah “menyandera” ijazah selama bertahun-tahun.
Plt Kepala SMPN 24 Bandar Lampung, Juwariyah, M.Pd, angkat bicara mengenai tuduhan penahanan ijazah itu. Faktanya, secara tegas ia mengatakan pihaknya tidak pernah menahan, melainkan wali murid yang tidak datang ke sekolah mengambil ijazah
“Kalau bahasanya kami menahan, artinya pihak sekolah tidak memberikan ijazah tersebut. Bukan itu persoalannya, namun pihak wali murid itu sendiri yang tidak pernah datang selama dua tahun untuk mengambil ijazah setelah anaknya melakukan sidik jari,” ujar dia, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut dia, mengenai tanggung jawab wali murid terhadap sekolah yang belum diselesaikan jangan dijadikan alasan dengan menyebut sekolah menahan ijazah. Namun yang utama adalah melakukan komunikasi kepada pihak sekolah guna mencari jalan keluar persoalan.
“Di sekolah ini cukup banyak wali murid yang belum menyelesaikan tanggung jawab namun tetap diberikan ijazah. Tetapi mereka datang untuk menyampaikan secara baik-baik kepada sekolah bahwa tidak mampu untuk membayarnya,” kata dia.
“Jangan sampai fakta yang sebenarnya diputarbalikkan, itu sama saja ingin mencoreng nama baik sekolah di masyarakat. Sekali lagi kami tegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa yang telah lulus,” sambung dia.
Setelah diberikan pemahaman, wali murid yang mengatakan pihak sekolah menahan ijazah, itu akhirnya dengan sadar mengakui kesalahpahaman yang dilakukannya. Pihak sekolah pun telah memberikan ijazah kepada wali murid SG.
“Kalau dibicarakan secara baik-baik, insyaallah ada jalan keluarnya. Faktanya, setelah wali murid datang ke sekolah menyampaikan keluhannya, kami langsung memberikan ijazah itu kepadanya. Jadi tidak ada sekolah yang menahan ijazah,” katanya.
Kesempatan itu ia juga mengajak seluruh masyarakat khususnya wali murid SMPN 24 Bandar Lampung berperan serta dalam menjaga kondusivitas sekolah. “Jangan sampai kita semua diadu domba oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya. (*)













