Pemprov Lampung

Ribuan Petani Singkong Geruduk DPRD Lampung Pinta Pemprov Sebarkan SKB ke Perusahaan

×

Ribuan Petani Singkong Geruduk DPRD Lampung Pinta Pemprov Sebarkan SKB ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Provinsi Lampung, berusaha memasuki Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin, Senin, 13 Januari 2024.

Tujuh kabupaten penghasil singkong itu yakni Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat Mesuji dan Waykanan.

Para petani berusaha masuk Kantor DPRD Lampung untuk meminta kejelasan dari aksi ini. Pasalnya, pertemuan antara perwakilan petani dengan Pansus Tataniaga Singkong sudah berlangsung selama lebih dari 3 jam.

Massa yang lelah menunggu sejak pagi, naik ke lantai 2 dan menggedor kaca DPRD Lampung. Massa mulai sedikit tenang setelah Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar yang ikut rapat bersama petani, menemui massa petani di luar.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy menyampaikan beberapa poin yang sudah disepakati bersama petani dan Pansus Tataniaga Singkong.

Pertama, kata Giri Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur bersama petani dan pengusaha pada 23 Desember 2024 akan ditambah Surat Edaran dari Pemprov Lampung.

“Poinnya tetap singkong petani dibeli dengan harga Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan,” kata Giri.

Kemudian, ada pembinaan petani, monitoring harga dan pelaksanaan tera ulang timbangan di setiap lapak dan ada juga hilirisasi.

Dia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan surat keputusan bersama tersebut maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, meminta Pemprov Lampung untuk dapat menyebarkan SKB tersebut kepada perusahaan tapioka.

“Kami minta keputusan ini mulai berlaku besok. Kalau Pemprov tidak sanggup menyerahkan biar kami yang sampaikan karena kami mitra dengan mereka,” kata dia.

Setelah puas dengan hasil tersebut, para petani membubarkan diri kan kembali ke kabupaten masing-masing, yakni Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat Mesuji dan Waykanan. (YOGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *