MATAMATA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, di Jakarta pada 26 Febuari 2025.
Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri
emas nasional. OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian
dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem
bulion yang terintegrasi di Indonesia.
Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, kegiatan usaha bulion
yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar
penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam hal ini Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas.
Pada tahun 2023 lalu, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas
terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat
ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia diharapkan mampu memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas agar mendorong perekonomian
nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin
memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan
kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkand apat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Dalam mendukung kelancaran
operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan
utama pembiayaan dan memenuhi
persyaratan untuk dapat menjalankan
kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan
emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. Lembaga Jasa Keuangan (LJK ) juga akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan dalam proses bisnis.
OJK pun mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko,
transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion.
Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank
Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia. (**)