BANDAR LAMPUNG

MIAN Bandar Lampung Diduga Legalkan Pungutan Berkedok Infak

×

MIAN Bandar Lampung Diduga Legalkan Pungutan Berkedok Infak

Sebarkan artikel ini

Kepala MIAN Bandar Lampung, Rohana, saat ditemui, Selasa, 19 Desember 2023. FOTO: MATAMATA.ID


MATAMATA.ID – Prihatin. Satu kata ini mungkin pantas disematkan kepada Madrasah Ibtidaiyah Aljauharotun Naqiyah (MIAN) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Pasalnya, madrasah beralamat di Jalan Hi. Said, Gang Masjid, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, diduga legalkan pungutan ke siswa berkedok infak.

Keresahan itu dikeluhkan sejumlah wali murid atas tindakan MIAN yang memungut Rp10 ribu per siswa per bulan. Terlebih, tak semua wali murid diberitahu perihal pungutan itu.

“Kami sangat diberatkan adanya pungutan atas nama infak oleh MIAN,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya kepada media ini, Senin, 18 Desember 2023.

Sementara itu Kepala MIAN Bandar Lampung, Rohana, membenarkan adanya pungutan yang dilakukan pihaknya. Bahkan, praktik tersebut sudah dilakukan 10 tahun terakhir.

Menurut dia, pungutan itu sudah disepakati oleh wali murid berdasarkan hasil rapat bersama. “Itu sudah menjadi kesepakatan kami,” kilahnya, Selasa, 19 Desember 2023.

Namun, ia mengakui wali murid kelas 1 tahun ini belum diberitahu perihal pungutan tersebut. Meski demikian, pihak MIAN tetap melakukan penarikan dana.

“Untuk tahun ini memang belum ada sosialisasi, namun tetap kami pinta. Menagihnya melalui grup WhatsApp oleh masing-masing wali kelas,” katanya.

Ia mengatakan, hasil pungutan siswa itu dibagikan kepada para guru sebagai penunjang transportasi pergi pulang di sekolah. “Soalnya uang BOS tidak mencukupi,” keluhnya.

Katanya, praktik pungutan ini akan terus dilakukan mengingat kondisi keuangan sekolah. “Kalau ada wali murid yang keberatan, silahkan lapor ke saya,” tantangnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *