MATAMATA.ID – Pemerintah provinsi Lampung melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara serentak di 15 kabupaten kota. Pemutihan ini juga berlaku bagi kendaraan dinas yang nunggak pajak dan hari ini dilakukan penanda Tanganan kerjasama antar Bank Lampung Jasa Raharja, pemerintah Daerah dan Polda Lampung, Jumat 2 Mei 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui masih banyak kendaraan dinas yang nunggak pajak. Sehingga dia memberikan kesempatan terakhir bagi pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan pajak bagi Kendaraan Dinas didaerah kabupaten di Lampung .
“Untuk pemkab dan pemkot yang nunggak pajak, kita putihkan juga tahun ini. Mereka bayar pajaknya juga dari APBD, dan kondisi keuangan daerah kita ini memang sedang kasihan,” ujar Gubernur Mirza di Samsat Rajabasa, saat Konprensi pers Bersama awak media Jumat 2 Mei 2025 kemarin.
Gubernur menegaskan Pemda akan dikenai sanksi tegas jika masih menunggak pajak sampai tahun depan.
“Ini yang terakhir kali. Kalau tahun depan masih ada pemda yang nunggak pajak, akan kami beri sanksi,” imbuh Gubernur.
Sanksi yang dimaksud, lanjut Gubernur Mirza, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas namun tidak membayar pajak kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
“Bagi yang punya mobil dinas dan nggak bayar pajak, akan kami potong tukinnya,” tegasnya.
Sementara itu,Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Menurut Kapolda, program inisiatif Gubernur Lampung ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini harus kita sikapi secara positif. Selain membantu masyarakat, manfaat jangka panjangnya sangat besar dalam mendukung pembangunan, kesejahteraan, dan perekonomian di Provinsi Lampung,” ujar Irjen Helmy menghadiri konferensi pers di kantor Samsat Rajabasa, Jumat 2 Mei 2025.
Melalui program pemutihan ini, Helmy turut mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini, agar segera mengambil kesempatan sebelum program berakhir pada 31 Juli 2025.
“Ini belum tentu ada setiap tahun. Program yang sangat baik seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Silahkan datang ke samsat induk maupun gerai-gerai samsat yang tersedia, dan ikuti prosedur yang ada,” ajaknya.
Kapolda juga memberikan saran kepada para pengelola layanan samsat, agar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mengingat, antusiasme masyarakat yang diprediksi tinggi, sehingga kenyamanan wajib menjadi prioritas.
“Siapkan fasilitas pendukung, seperti tenda-tenda, apalagi cuaca sedang panas. Ini agar masyarakat yang sedang melaksanakan kewajibannya tetap merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” tambahnya.
Dalam mendukung kelancaran program, Irjen Helmy memastikan bahwa Polda Lampung akan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa pendekatan persuasif akan diutamakan dalam sosialisasi kepada masyarakat, sebelum nantinya dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Pasalnya, program pemutihan PKB ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Lampung untuk taat pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. (**)