ISTIMEWA
MATAMATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung semakin serius menjaga jejak sejarah daerah. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Pemkot menggelar sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya, di Aula Mufakat Jejamo, Selasa, 19 Mei 2026.
Sidang tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi aset sejarah sekaligus memperkuat identitas Kota Bandar Lampung di tingkat nasional.
Wali Kota Bandar Lampung yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Eka Afriana, menegaskan pentingnya penetapan cagar budaya sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan masyarakat Lampung.
Saat memberikan tanggapan dalam sidang, Eka Afriana menyampaikan bahwa Rumah Daerah Swatanra Tingkat I (Daswati) memiliki posisi penting dalam perjalanan sejarah Provinsi Lampung.
“Rumah Daswati merupakan bangunan penting dalam pembentukan Provinsi Lampung. Semoga objek yang diusulkan Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat menjadi cagar budaya berskala nasional,” ujar Eka Afriana.
Menurutnya, pengakuan terhadap bangunan dan benda bersejarah sebagai cagar budaya akan memberikan dampak luas bagi Kota Bandar Lampung. Selain memperkuat perlindungan hukum terhadap aset sejarah, penetapan tersebut juga membuka peluang pengembangan wisata sejarah, edukasi budaya, hingga peningkatan citra daerah sebagai kota yang peduli terhadap pelestarian peradaban.
Ia menilai, keberadaan cagar budaya dapat menjadi sumber pembelajaran generasi muda agar tidak melupakan sejarah daerahnya sendiri di tengah perkembangan kota yang semakin modern.
“Cagar budaya bukan hanya peninggalan masa lalu, tetapi bagian dari identitas daerah yang harus dijaga bersama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan sidang penetapan ODCB menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menjaga warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan peradaban tinggi.
“Sidang penetapan cagar budaya menjadi bagian proses penting dalam penetapan suatu kawasan atau bangunan yang memiliki nilai historis agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai cagar budaya daerah,” ujarnya.
Pemerintah, katanya berharap penetapan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan sejarah sebagai bagian dari jati diri Kota Bandar Lampung.
“Dengan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai cagar budaya, masyarakat dapat semakin peduli terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya di Lampung,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan terdapat empat objek yang diusulkan menjadi cagar budaya.
Objek pertama yakni Rumah Daswati yang dinilai memiliki nilai historis tinggi karena menjadi saksi penting proses pembentukan Provinsi Lampung serta memiliki karakter arsitektur tradisional yang masih terjaga.
Selain itu, Pemkot juga mengusulkan Bejana Perunggu yang memiliki nilai arkeologis, Prasasti Dadak sebagai sumber informasi sejarah daerah, serta Nekara 1 dan Nekara 2 yang merupakan artefak bersejarah bernilai budaya dan ilmu pengetahuan.
Menurutnya, penetapan cagar budaya akan memberikan manfaat besar bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dengan status resmi cagar budaya, pemerintah daerah memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan perlindungan, revitalisasi, hingga pengembangan kawasan sejarah sebagai destinasi wisata budaya.
Tidak hanya itu, keberadaan cagar budaya juga dinilai mampu mendukung sektor ekonomi kreatif, membuka ruang penelitian dan pendidikan, serta meningkatkan daya tarik Kota Bandar Lampung di sektor pariwisata berbasis sejarah dan budaya.
Diketahui, pada sidang tersebut turut dihadiri Disdikbud Lampung, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung, Kepala Museum Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya serta jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung. (***)











