Jumlah Peserta Naik Signifikan, 7.882 Pekerja Rentan Lampung Selatan Dapat Jaminan Sosial
Sebarkan artikel ini
MATAMATA. ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kerja sama tersebut akan memperluas cakupan perlindungan bagi 7.882 pekerja rentan, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencakup 4.580 peserta.
Pembahasan perpanjangan PKS berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan. Rapat dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Darmawan mengatakan, program perlindungan pekerja rentan merupakan wujud komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.
“Peningkatan jumlah peserta dari 4.580 menjadi 7.882 orang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial. Kami berharap pelayanan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan bahwa program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus mendukung percepatan pengentasan kemiskinan.
Menurut Rully, peserta program akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis.
“Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi,” jelasnya.
Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja juga berhak memperoleh santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan program tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tambah Rully.
Dalam rapat tersebut juga disepakati perpanjangan PKS yang sebelumnya telah berlangsung selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu. Pemkab Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan sepakat melanjutkan kerja sama tersebut selama tiga bulan ke depan, sekaligus menyempurnakan sejumlah klausul yang disesuaikan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki jaminan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya. (MM/kmfls)