MATAMATA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan klarifikasi atas polemik status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung, yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung. Pemprov menegaskan tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pemerintah menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menilai sejumlah informasi yang berkembang, termasuk penyebutan namanya dalam dugaan peralihan aset, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Kami menghormati setiap penyampaian pendapat di muka umum. Namun, terkait persoalan ini perlu kami tegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo, Jumat, 7 Agustus 2026.
Marindo menegaskan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah mengacu pada data administrasi aset yang dimiliki daerah dan tidak terdapat perubahan status aset sebagaimana yang dituduhkan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan dua surat yang dipersoalkan dalam aksi tersebut pada dasarnya memiliki isi yang sama. Keduanya menerangkan bahwa bidang tanah di Jalan Ryacudu tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Substansi kedua surat itu sama, yaitu menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan aset Pemprov Lampung. Jadi tidak ada pertentangan antara surat yang satu dengan surat lainnya,” ujar Yudhi.
Ia menerangkan, surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas permohonan masyarakat yang membutuhkan kepastian status lahan sebelum mengurus proses administrasi pertanahan.
Menurut Yudhi, apabila terdapat pihak yang memiliki dasar hukum atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut, proses penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan hasil inventarisasi aset menunjukkan lahan tersebut memang tidak pernah masuk dalam daftar aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia juga menyebutkan bahwa pada 2023 Pemprov Lampung telah menghibahkan sejumlah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku, namun lahan yang kini dipersoalkan tidak termasuk dalam daftar aset daerah.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu, data aset yang kami miliki menunjukkan tanah tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Rofiq.
Selain memberikan klarifikasi mengenai status lahan, Pemprov Lampung mengingatkan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan tidak ada perubahan status aset daerah sebagaimana isu yang berkembang. Seluruh surat yang diterbitkan pemerintah terkait lahan di Jalan Ryacudu disebut memiliki substansi yang konsisten, yakni menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. (**)











