Pemkot Bandar Lampung

Tunggakan Pajak Reklame Bandar Lampung Tembus Rp4 Miliar

×

Tunggakan Pajak Reklame Bandar Lampung Tembus Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Papan reklame yang menghiasi sejumlah sudut Kota Bandar Lampung ternyata masih menyisakan persoalan bagi pemerintah daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat ratusan wajib pajak reklame belum membayar kewajibannya dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Pemkot Bandar Lampung kini menyiapkan langkah penagihan secara bertahap. Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, para penunggak tidak langsung dikenai sanksi, melainkan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Namanya wajib pajak harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung pasang stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui,” kata Yusnadi, Minggu, 23 Agustus 2026.

Bapenda akan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Jika setelah teguran ketiga kewajiban belum juga diselesaikan, petugas akan memasang stiker atau spanduk sebagai tanda peringatan pada reklame yang bersangkutan.

Penanda itu sekaligus menjadi bentuk peringatan kepada pemilik reklame bahwa kewajiban pajaknya belum dituntaskan.

Yusnadi mengingatkan, stiker maupun spanduk peringatan tersebut bukan untuk dilepas sendiri oleh pemilik reklame. Pencopotan hanya dapat dilakukan petugas Bapenda setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya.

Bila peringatan berulang tetap diabaikan, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan lebih tegas berupa pencopotan hingga pembongkaran papan reklame.

Penertiban reklame menjadi salah satu bagian dari upaya Bapenda mempersempit potensi kebocoran pendapatan daerah. Pengawasan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah sumber pajak lainnya, mulai dari PBB hingga PBJT untuk sektor hotel, restoran, parkir dan hiburan.

Bapenda kini memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara digital untuk mengawasi transaksi secara langsung. Data pembayaran yang masuk dapat dipantau secara real time sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih cepat diketahui.

Jika ditemukan perbedaan antara transaksi dan kewajiban yang dilaporkan, petugas akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atau pelaku usaha.

“Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real time guna mencegah kebocoran PAD,” ujar Yusnadi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *