MATAMATA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Banggar DPRD, Jenggis Khan Haikal, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi Pemerintah Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Dokumen tersebut menjadi bukti penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2024, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Jenggis Khan, legislator dari Fraksi Demokrat.