MATAMATA. ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/2040/IV.01/DP.1A/2025 yang mengatur pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Edaran ini menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-25/M/S/TU.00.03/06/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB di Lampung wajib melaksanakan upacara tersebut.
“Seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Lampung harus melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat,” kata Thomas di Bandar Lampung, Kamis 14 Agustus 2025.
Rincian pelaksanaan upacara:
Hari/Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025
Pukul: 07.00 WIB
Tempat: Lapangan upacara masing-masing sekolah
Pakaian: Seragam upacara sesuai ketentuan
Selain keikutsertaan seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa, Disdikbud juga mewajibkan dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto dan video. Beberapa momen penting yang harus direkam antara lain pengibaran bendera, pembacaan teks Proklamasi, menyanyikan Indonesia Raya, serta amanat pembina upacara.
Hasil dokumentasi tersebut harus diunggah ke media sosial resmi sekolah seperti Instagram, Facebook, YouTube, atau TikTok, disertai tagar #HUTRI80, #ProvinsiLampung, #DisdikbudLampung, dan #SMA_SMK_SLB_Lampung.
Sebagai bentuk pelaporan, sekolah diminta mengirimkan laporan singkat beserta tautan unggahan media sosial ke Disdikbud Provinsi Lampung paling lambat 20 Agustus 2025.
“Ini bukan hanya seremoni, tetapi momentum menanamkan semangat kebangsaan kepada generasi muda Lampung,” ujar Thomas.(**)