Ruwa Jurai

BPK Soroti Lemahnya Pengamanan Aset, Tanah Pemprov Lampung Dikuasai Pihak Lain

×

BPK Soroti Lemahnya Pengamanan Aset, Tanah Pemprov Lampung Dikuasai Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

MATAMATA ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung masih belum optimal. Temuan ini muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam pemeriksaan fisik secara uji petik pada 22 April 2025, BPK menemukan aset tanah seluas 349 meter persegi milik Dinas Sosial Provinsi Lampung telah dikuasai pihak lain. Ironisnya, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan permanen yang bukan milik pemerintah.

Padahal, berdasarkan dokumen sertifikat, tanah tersebut sah tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Lampung c.q. Dinas Sosial. Namun, lemahnya pengawasan membuat aset itu beralih fungsi tanpa sepengetahuan instansi terkait.

BPK menilai kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah, karena aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik justru dikuasai pihak lain. Selain itu, lemahnya pengamanan aset membuka peluang terjadinya sengketa tanah dan kehilangan aset berharga milik pemerintah.

“Pengurus Barang Dinas Sosial bahkan menyatakan tidak mengetahui jika tanah tersebut sudah didirikan bangunan permanen oleh pihak lain,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera melakukan langkah pengamanan aset, termasuk menertibkan penggunaan tanah oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, BPK meminta agar mekanisme pengawasan dan inventarisasi aset diperketat sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung Maria Tamtina saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan “ Unit Aset tsb telah di cek dan di pasang plang milik pemerintah” , pada Kamis 11 September 2025.

Namun saat di tanya alamat aset tsb berada di mana, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung Maria Tamtina tidak memberikan jawaban walaupun pesan WhatsApp sudah terbaca, sampai berita ini diturunkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *