ISTIMEWA
MATAMATA.ID – Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Bandar Lampung inisial R, diduga mengusir dua wartawan, di wilayah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Insiden itu terjadi saat dua wartawan diketahui bernama Novis dan Mizar akan melakukan kerja jurnalistik di kediaman seorang warga bernama Purwanti yang rumahnya menjadi korban tertabrak sebuah mobil truk dengan nomor polisi B 9066 CS.
Kepada awak Media, Jumat, 10 Oktober 2025, Novis mengaku kecewa dengan ulah oknum Polantas R yang telah menghalang-halangi saat akan meliput peristiwa tersebut. Tindakan itu, katanya, melanggar kebebasan pers.
Sebab, kata Pemimpin Redaksi Media Online Sumber Pintar itu, kebebasan pers dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Untuk diketahui, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Rajabasa kemarin,” jelasnya.
Menurut Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Organisasi Pers Pewarta Dalam Jaringan, menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik berdasar UU Pers pada Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Saya berharap pimpinan Polri khususnya Kepala Polresta Bandar Lampung melalui Kepala Satuan Lalu Lintas dapat menegur oknum polisi R tersebut. Bila ini dibiarkan maka dapat merusak demokrasi khususnya dalam kebebasan pers,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi atas pengusiran tersebut dari oknum Polantas R maupun instansi tempatnya bernaung. Tim media ini akan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.
Truk Seruduk Rumah
Diketahui, telah terjadi peristiwa sebuah mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi B 9906 CS “menyeruduk” sebuah rumah warga bernama Purwati, di Jalan Padat Karya, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Purwati yang saat peristiwa berada di rumah, mengaku terkejut rumahnya di tabrak mobil truk yang diduga bermuatan kayu. Akibatnya, rumah yang ditempatinya bersama keluarga mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Kami menduga mobil itu remnya blong dan mundur seketika sehingga menabrak rumah kami. Insiden ini sungguh mengagetkan keluarga. Beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut,” kata dia kemarin.
Atas insiden tersebut, pihak terduga pelaku penabrak bersama keluarga berjanji akan mengganti kerugian kerusakan rumah. “Orangtua sopir dan sopir datang ke rumah untuk melakukan perdamaian,” ujar dia.
Berdasar pantauan tim media ini kemarin malam, perdamaian kedua belah pihak turut disaksikan pamong dan lurah setempat, suami Purwati, dan anggota Polantas Polresta Bandar Lampung. Dugaan pengusiran itu terjadi pada saat malam tersebut. (TIM)











