MATAMATA.ID – Ahmad Handoko resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum ke-52 Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) setelah sukses mempertahankan disertasinya yang mengupas penguatan peran justice collaborator dalam sistem penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Sidang promosi doktor berlangsung di Ruang Ujian Terbuka Program Studi Ilmu Hukum Gedung B lantai dua Fakultas Hukum Unila, Kamis, 21 Mei 2026, dengan mengangkat disertasi berjudul “Konstruksi Justice Collaborator dalam Sistem Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia”.
Dalam pemaparannya, Ahmad Handoko menyoroti masih lemahnya pengaturan terkait justice collaborator yang dinilai berdampak terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penerapan justice collaborator masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari disharmonisasi regulasi, belum adanya kepastian perlindungan hukum, hingga perbedaan pandangan antarpenegak hukum dalam penerapannya.
“Keberadaan justice collaborator sangat penting dalam membantu mengungkap tindak pidana korupsi yang terorganisasi dan kompleks. Namun regulasi yang ada belum memberikan kepastian hukum yang kuat,” ujarnya dalam sidang promosi doktor.
Menurutnya, ketidakjelasan status hukum justice collaborator membuat peran pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum belum optimal dalam mendukung proses pembuktian perkara korupsi.
Karena itu, melalui penelitiannya, Ahmad Handoko menawarkan konstruksi hukum yang menegaskan status justice collaborator dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai penguatan regulasi diperlukan agar para justice collaborator mendapatkan perlindungan serta penghargaan hukum yang jelas ketika membantu aparat mengungkap tindak pidana korupsi.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono, selaku ketua penguji.
Sementara itu, promotor dalam sidang tersebut yakni Erna Dewi.
Sidang juga menghadirkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai penguji eksternal, bersama jajaran penguji internal yakni Maroni, FX. Sumarja, dan Heni Siswanto.
Turut hadir dalam sidang tersebut Dekan Fakultas Hukum Unila, M. Fakih, serta Sekretaris Penguji A. Irzal Fardiansyah.
Penelitian Ahmad Handoko diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rekomendasi dalam pembentukan regulasi yang lebih komprehensif mengenai justice collaborator guna memperkuat sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (**)











