MATAMATA.ID – DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mencapai kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama, Rabu, 29 Juli 2026.
Kesepakatan itu menjadi tonggak penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027 sekaligus mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan serta prioritas belanja daerah untuk tahun mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, mengatakan dokumen KUA-PPAS yang disepakati merupakan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilakukan secara mendalam.
Selain pembahasan di tingkat Banggar, komisi-komisi DPRD juga melakukan sinkronisasi program bersama organisasi perangkat daerah sesuai dengan bidang masing-masing untuk memastikan setiap usulan kegiatan memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas dan dirumuskan bersama TAPD, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama dinas serta perangkat daerah,” kata Erma Yusneli.
Ia menegaskan, proses tersebut dilakukan agar kebijakan anggaran yang disusun tidak hanya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya akan menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 berdasarkan dokumen KUA-PPAS sebelum diajukan kembali kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD berharap kesepakatan ini menjadi fondasi bagi penyusunan APBD yang lebih terarah, akuntabel, dan efektif sehingga mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (**)









