MATAMATA.ID – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga stabilitas sosial terus dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Langkah tersebut ditandai dengan disetujuinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat, 31 Juli 2026.
Ketiga raperda yang memperoleh persetujuan bersama itu meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, jajaran organisasi perangkat daerah, serta anggota DPRD.
Wakil Wali Kota Deddy Amarullah mengatakan pembahasan ketiga raperda berlangsung melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan pembahasan teknis secara mendalam agar setiap regulasi memiliki dasar yang kuat saat diterapkan.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan Kota Bandar Lampung.
“Pembahasan teknis yang telah dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar siap diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Deddy.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat. Peraturan ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperluas program peningkatan status gizi melalui penguatan edukasi, pelayanan kesehatan, pemberdayaan keluarga, serta kolaborasi lintas sektor.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Di sisi lain, Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial disiapkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mencegah potensi konflik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah perkembangan Kota Bandar Lampung yang semakin dinamis.
Sementara itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran sekaligus bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui tiga regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pembangunan dapat berjalan lebih terarah, pelayanan publik semakin berkualitas, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah bersama DPRD. (**)









