MATAMATA.ID – Puluhan tiang fiber optik milik Fiber Star kembali berdiri di kawasan permukiman Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Kemunculan infrastruktur tersebut kembali membuka pertanyaan lama tentang seberapa ketat pemerintah kota mengawasi pemasangan jaringan telekomunikasi di ruang publik.
Sorotan warga bukan tanpa alasan. Sebab, pemasangan tiang serupa sebelumnya juga ditemukan di Kelurahan Sumber Agung. Kini, persoalan yang sama kembali muncul di lokasi berbeda.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar jumlah tiang yang berdiri, melainkan kejelasan dasar pemasangannya. Warga mempertanyakan legalitas, rekomendasi teknis (rekomtek), masa berlaku izin hingga kesesuaian titik pemasangan dengan ketentuan yang berlaku.
Warga Durian Payung, Ferdi, meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berjalan tanpa kepastian.
“Pemkot harus memastikan perizinan, masa berlaku rekomtek, serta titik pemasangan sesuai aturan. Selain itu, juga harus memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan,” ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Mengapa Baru Terlihat Sekarang?
Camat Tanjung Karang Pusat Epri menyebut pihak penyedia telah berkoordinasi sejak Januari 2026. Namun pemasangan di lapangan baru berlangsung pada Agustus.
Rentang waktu tujuh bulan antara koordinasi dan pelaksanaan pekerjaan ini semestinya tidak membuat pengawasan menjadi kabur. Justru, pemerintah memiliki cukup waktu untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.
Epri mengatakan pihak kecamatan telah meminta pemasangan dilakukan bertahap dan tidak serampangan. Aspek estetika kota juga disebut menjadi pertimbangan.
Namun ketika ditanya mengenai masa berlaku rekomtek, Epri mengaku belum mengetahuinya dan menyebut persoalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada dinas terkait.
Di sinilah persoalan koordinasi pemerintah kembali dipertanyakan.
Sebuah pekerjaan yang menggunakan ruang lingkungan warga sudah berjalan, tetapi pejabat kewilayahan mengaku belum mengetahui secara pasti apakah rekomtek yang menjadi dasar pemasangan masih berlaku.
Lalu siapa yang memastikan sebelum tiang itu berdiri?
Pemerintah Selalu Datang Belakangan
Lurah Durian Payung Chandra juga mengaku belum memahami detail pemasangan karena baru bertugas di wilayah tersebut.
Ia mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah mengumpulkan ketua RT dan memanggil vendor untuk memberikan penjelasan. Sosialisasi kemudian diteruskan melalui RT.
Chandra memastikan tidak ada kompensasi yang diterima kelurahan maupun kecamatan.
Namun, ketiadaan kompensasi bukanlah satu-satunya isu yang harus dijawab. Pemerintah tetap harus memastikan apakah pekerjaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.
Sebab, ruang publik bukan sekadar tempat menancapkan tiang lalu menggelar kabel.
Ada aspek keselamatan, estetika, jarak pemasangan, potensi gangguan terhadap pengguna jalan, hingga dampaknya terhadap lingkungan permukiman yang harus diawasi.
Vendor Klaim Pekerjaan Dihentikan
Di tengah polemik, Alfin selaku vendor dari ZTE menyatakan telah meminta seluruh pekerjaan dihentikan.
“Sudah saya suruh stop semua pekerjaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan kompensasi dari Fiber Star kepada pihak kelurahan maupun kecamatan, Alfin belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Penghentian pekerjaan memang dapat meredam persoalan di lapangan untuk sementara. Tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar penghentian.
Pemkot perlu menunjukkan hasil pemeriksaan.
Apakah seluruh tiang yang sudah terpasang memiliki rekomtek? Apakah titik pemasangannya sesuai? Apakah rekomtek tersebut masih berlaku? Siapa yang memberikan persetujuan teknis? Dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak semestinya berhenti di meja birokrasi.
Jangan Biarkan Tiang Berdiri
Munculnya pemasangan di Durian Payung setelah sebelumnya ditemukan di Sumber Agung seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan jaringan fiber optik.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah warga mempersoalkan keberadaan tiang.
Jika legalitasnya lengkap, pemerintah tinggal membuka dan menjelaskan dasar pemasangannya kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, yang sedang diuji bukan hanya legalitas tiang Fiber Star, tetapi keseriusan Pemkot Bandar Lampung menjaga tata ruang, keselamatan warga, dan ketertiban penggunaan fasilitas publik.
Publik tentu tidak ingin kota dipenuhi tiang dan kabel terlebih dahulu, sementara kepastian izinnya baru dicari kemudian.
Dalam persoalan ini, Pemkot Bandar Lampung dituntut membuktikan bahwa pengawasan hadir sebelum tiang berdiri, bukan setelah warga bersuara. (**)











