BANDAR LAMPUNG

Penggunaan Dana BOS di SDN 1 Palapa Bandar Lampung Sesuai Juknis Permendikbudristek

×

Penggunaan Dana BOS di SDN 1 Palapa Bandar Lampung Sesuai Juknis Permendikbudristek

Sebarkan artikel ini

DOK


MATAMATA.ID – SD Negeri 1 Palapa, Kota Bandar Lampung, berkomitmen kuat meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, guna mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan Pendidikan Nasional.

Mensukseskan tujuan tersebut, pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) langsung ke satuan pendidikan. Dana itu digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia, termasuk di SD Negeri 1 Palapa.

Dalam penggunaan dana BOS, sekolah akan mengacu petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Tujuannya, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

“Seluruh penggunaan dana BOS termasuk di SD Negeri 1 Palapa, akan mengacu juknis Permendikbudristek yang setiap tahun diperbaharui Kemendikbudristek,” ujar Kepala SD Negeri 1 Palapa, Taufik Hidayat, S.Pd, Jumat, 3 Mei 2024.

Realisasi atas dana BOS itu, katanya, kembali dilaporkan kepada Kemendikbudristek melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk memastikan realisasi dana BOS, ini juga akan dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta Inspektorat. Termasuk oleh aparat penegak hukum jika dibutuhkan,” kata Taufik.

Pada penggunaan dana BOS di SD Negeri 1 Palapa, katanya, juga telah melalui proses tersebut. Bahkan, sepanjang ini belum pernah ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di sekolah yang kini dipimpinnya itu.

“Alhamdulillah, sekolah kami dianggap sudah melakukan prosedur yang benar dalam menggunakan dana BOS. Itu terbukti dengan hasil audit dilakukan BPK dan Inspektorat, bahwa sekolah ini tidak bermasalah dengan BOS,” ujarnya.

Justru, Taufik heran dengan sikap yang dilakukan oleh oknum salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkomplot dengan oknum media di Lampung, baru-baru ini menuduh pihak sekolah melakukan penyelewenagan dana BOS.

Tuduhan yang telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Maret 2024 lalu, katanya itu tanpa dasar dengan data yang mengada-ada. Sebab, laporan yang disampaikan itu tidak benar adanya.

“Oknum LSM dan Media itu melaporkan sekolah mengenai penggunaan dana BOS tahun 2020-2023. Kami dikatan korupsi oleh mereka. Padahal yang menyatakan hal itu seharusnya bukan mereka, tapi mereka menuduh kami begitu,” sesalnya.

“Karena laporan pertama oleh Kejati sudah dilimpahkan ke Inspektorat, mereka melaporkan lagi untuk yang kali kedua ke Kejati pada pekan ini. Sudah jelas tidak ada pelanggaran, masih saja mereka memaksa,” herannya.

Menurut Taufik, oknum LSM dan Media itu melaporkan pihak sekolah ke Kejati Lampung karena tidak puas atas jawaban secara lisan melalui sambungan telepon yang disampaikan pihak sekolah kepada oknum tersebut.

“Oknum Media itu pernah telepon saya untuk konfirmasi secara langsung di sekolah, tapi dia tidak datang dengan alasan tidak ada anggaran untuk ke sekolah. Jadi mengenai hal itu bukan salah kami,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *