Surat Keputusan dan Peratin Tapak Siring, M. Sanimbar. DOK WARGA
MATAMATA.ID – Sikap Peratin (Kepala Desa) Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, M. Sanimbar, ini tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang seharusnya mengayomi dan memelihara ketenteraman terhadap bawahannya.
Justru yang dilakukan Peratin M. Sanimbar yaitu sebaliknya, yakni membuat keresahan di masyarakat Pekon (Desa) Tapak Siring karena telah memecat lima perangkat pekon secara sepihak dan tanpa sebab, sehingga berpotensi mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
Adapun kelima perangkat pekon yang dipecat terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Elfin Halza; Kasi Pemberdayaan, Ahmad Dullah; Kasi Perencanaan, Sahrin Delfin; Kepala Urusan Administrasi Umum, Melyati; dan Pemangku Kunyayan Tuha, Erwansyah.
Atas keputusan Peratin Tapak Siring hasil pergantian antar waktu (PAW) waktu lalu, itu dipertanyakan kelima mantan perangkatnya. Sebab, proses pemberhentian tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami sangat menyayangkan keputusan Bapak M. Sanimbar yang tiba-tiba memecat kami tanpa sebab pada 15 Agustus 2023. Ini menjadi tragedi tidak baik bagi kami,” ujar salah satu perangkat pekon dipecat yang enggan disebut namanya, Senin, 21 Agustus 2023.
Ia meminta kepada pihak terkait untuk dapat menginvestigasi motivasi dari Peratin Tapak Siring yang diduga terkesan arogan memecat perangkat pekon tanpa sebab. “Ada apa dengan peratin yang baru ini. Apakah kami menjadi ancaman baginya,” tanya dia.
Atas peristiwa yang dialaminya ia bersama keempat perangkat pekon lain yang dipecat, berencana akan mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung.
“Tujuan kami ingin mengadukan ke Ombudsman Lampung, supaya kepala pekon sebagai penyelenggara negara tidak semena-mena terhadap kami dan masyarakat. Hal ini juga untuk mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya. (RED)