ILUSTRASI: DOC KPU
MATAMATA.ID – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) tinggal menghitung hari lagi. Pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 nanti, ada banyak sekali pemilih pemula yang akan menggunakan suaranya untuk pertama kali. Oleh karena itu, setiap pemilih penting sekali untuk memahami tata cara memilih pada Pemilu 2024.
Seperti yang tertera pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pemilih diharapkan memperhatikan dengan seksama petunjuk yang tertera pada surat suara untuk memastikan bahwa suara yang diberikan sah dan dapat dihitung dengan benar saat proses perhitungan suara dilakukan.
Dapat diketahui, karena setiap pemilih hanya mendapat satu surat suara. Dengan begitu langkah-langkah yang harus diikuti pemilih, yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto pasangan calon serta tanda gambar partai politik pengusul, harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kemungkinan surat suara tidak sah. (**)
Berikut contoh gambar pencoblosan yang sah dan tidak sah: