UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

UIN RIL Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Wartawan, Serahkan Pengungkapan ke Polisi

×

UIN RIL Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Wartawan, Serahkan Pengungkapan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi. DOK


MATAMATA.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kekerasan terhadap dua wartawan saat melakukan peliputan di area pembangunan Gapura UIN RIL.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat hak jawab bernomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi.

Dalam surat tersebut, pihak UIN RIL mengakui adanya komunikasi antara wartawan Akurat Lampung dengan Humas UIN RIL sebelum peristiwa terjadi.

Menurut UIN RIL, komunikasi berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.36 WIB dan membahas proyek pembangunan gapura.

Namun, pihak kampus menyebut dalam komunikasi tersebut tidak terdapat penyampaian bahwa wartawan akan datang langsung ke lokasi proyek untuk melakukan peliputan.

“Benar, wartawan dari Akurat Lampung menghubungi Humas UIN Raden Intan Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura dan telah kami respons. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek,” tulis Novrizal dalam surat klarifikasi tersebut yang diterima media ini, Kamis, 27 Agustus 2026.

Selain persoalan komunikasi sebelum peliputan, UIN RIL turut menjelaskan mengenai pengelolaan area pembangunan Gapura UIN RIL.

Pihak kampus menyatakan area kerja proyek telah diserahkan kepada rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan.

Pengelolaan operasional selama proses pembangunan, termasuk pengawasan pekerjaan, aspek keselamatan, hingga pengendalian aktivitas di dalam area proyek, berada dalam tanggung jawab pihak pelaksana sesuai ruang lingkup pekerjaan.

Karena itu, UIN RIL menilai terdapat perbedaan antara lingkungan kampus secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional rekanan.

“Perlu dibedakan antara lingkungan UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan,” demikian penjelasan UIN RIL.

Di tengah adanya dugaan kekerasan terhadap dua wartawan, UIN RIL menegaskan sikap bahwa kampus tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

UIN RIL juga menyatakan tetap menghormati tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.

“UIN Raden Intan Lampung tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers,” tegas pihak kampus.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan yang terjadi tidak dibenarkan oleh pihak UIN RIL.

Mengenai laporan dugaan kekerasan yang telah disampaikan kepada kepolisian, UIN RIL memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kampus menyerahkan proses pengungkapan fakta dan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

“Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” tulis UIN RIL. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *