MATAMATA.ID – Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat. LSM Pro Rakyat meminta Kejaksaan di Provinsi Lampung bersikap tegas, profesional, dan bebas dari praktik “main mata” dalam menangani tindak pidana korupsi.
Desakan ini dinilai sejalan dengan instruksi Prabowo Subianto serta komitmen ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Selasa, 14 April 2026, kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Aqrobin menegaskan, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
“Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara, khususnya proyek SPAM Kabupaten Tanggamus tahun 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Sementara proyek serupa di Kabupaten Pesawaran dan Way Kanan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
LSM Pro Rakyat juga menyoroti lambannya perkembangan sejumlah kasus lain, di antaranya dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus, kasus KONI Lampung, dugaan kerugian negara di BPKAD Lampung Selatan, serta proyek Tugu Gerbang senilai Rp4,4 miliar di kawasan ITERA yang diduga mangkrak dan bersumber dari APBD 2023.
Selain itu, proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2025 bernilai miliaran rupiah juga turut menjadi sorotan.
Tak hanya itu, beredar pula informasi di masyarakat terkait kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), khususnya mengenai penyitaan barang bukti di rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024.
Menurut Johan Alamsyah, ketidakjelasan penanganan sejumlah kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mempertanyakan kejelasan penyitaan barang bukti di rumah mantan gubernur. Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan barang telah disita, namun dalam persidangan tidak muncul sebagai alat bukti. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, LSM Pro Rakyat berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengawasan dan telaah terhadap aparat Kejaksaan serta hakim Pengadilan Tipikor di Provinsi Lampung.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencegah potensi penyimpangan.
“Sudah bukan zamannya lagi praktik kongkalikong. Ruang bagi mafia hukum dan makelar kasus harus ditutup rapat. Penegakan hukum harus bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Johan.
LSM Pro Rakyat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, praktisi hukum, hingga akademisi untuk turut mengawal perkembangan kasus-kasus korupsi di Lampung.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung untuk bersama-sama mengawasi. Jika tidak ada progres signifikan, tidak menutup kemungkinan kita akan menyuarakannya secara bersama-sama,” tutup Aqrobin. (***)








