MATAMATA.ID – Warga Bandar Lampung kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu disambut antusias masyarakat karena dinilai memangkas kerumitan administrasi, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan wajib pajak saat ini cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, Minggu, 24 Mei 2026.
Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut merupakan program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai upaya membantu masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.
Sejak diterapkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung terlihat semakin ramai dipadati warga yang memanfaatkan kemudahan tersebut.
BPPRD Kota Bandar Lampung juga terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih proaktif membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik, bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung. (**)
“Harapannya penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” tuturnya.











