MATAMATA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu, 22 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD.
Persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebagai tahapan akhir pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda tentang PSU Perumahan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah. Kehadiran regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Usai pengambilan keputusan terhadap Ranperda PSU Perumahan, DPRD Lampung Selatan melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan pembangunan dan tata ruang, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.
Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Persetujuan Ranperda PSU Perumahan dan pembahasan perubahan regulasi LP2B menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan permukiman dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Lampung Selatan. (*)









