Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Gandeng BPN Percepat Penataan Aset, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas Sertifikasi Tanah

×

Pemkot Gandeng BPN Percepat Penataan Aset, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas Sertifikasi Tanah

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk mempercepat penataan pertanahan sekaligus meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah bagi masyarakat. Salah satu fokus yang didorong adalah kemudahan pengurusan sertifikat bagi warga kurang mampu.

Komitmen tersebut mengemuka saat Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Siwito, di ruang rapat wali kota, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, Eva menilai kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta mengurangi potensi sengketa lahan.

Karena itu, ia meminta BPN memberikan perhatian khusus terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar proses sertifikasi tanah dapat lebih mudah diakses.

“Saya berharap BPN dapat membantu mempermudah pengurusan sertifikat tanah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Eva.

Selain membahas pelayanan kepada masyarakat, pertemuan juga difokuskan pada penguatan koordinasi dalam penataan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Legalitas aset dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran pembangunan, mulai dari pembangunan fasilitas publik hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Siwito, menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan BPN akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Audiensi tersebut juga menjadi wadah untuk menyamakan langkah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Dengan semakin eratnya koordinasi antara Pemkot Bandar Lampung dan BPN, diharapkan pelayanan pertanahan dapat semakin efektif, baik dalam percepatan sertifikasi tanah masyarakat maupun pengamanan aset milik pemerintah daerah yang menjadi penopang pembangunan kota. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *