Hukum

Dua Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Liputan Gapura UIN RIL, Kasus Dilaporkan ke Polisi

×

Dua Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Liputan Gapura UIN RIL, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Tugas jurnalistik dua wartawan Akuratlampung.Id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, berujung dugaan kekerasan saat meliput pembangunan Gapura di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Rabu, 26 Agustus 2026.

Keduanya mengaku mendapat perlakuan kasar dari sejumlah orang di lokasi proyek yang dikerjakan CV Sama Cinta Kontruksi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Zulfikri mengatakan, dirinya bersama Ade mendatangi lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk mengambil gambar pembangunan gapura.

Sebelum menuju lokasi, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Humas UIN RIL dan meminta izin melakukan peliputan.

Namun, menurut Zulfikri, situasi justru berubah ketika keduanya berada di area proyek. Adu mulut disebut terjadi sebelum berujung pada tindakan fisik.

“Kami sampaikan bahwa kami dari media dan meminta izin untuk mengambil gambar gapura. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Humas. Namun, mereka merasa tidak terima dan kemudian mendorong kami hingga terjadi pemukulan,” ujar Zulfikri.

Ia mengaku kemudian ditendang menggunakan lutut hingga terjatuh. Saat berusaha menyelamatkan diri, seorang lainnya disebut menarik tubuhnya dan mencoba mengambil telepon seluler miliknya.

“Ketika satu orang menendang saya menggunakan lutut, saya terjatuh. Kemudian ada rekannya yang menarik saya dan sempat berusaha mengambil handphone saya,” katanya.

Dugaan kekerasan kemudian dialami Ade Kurniawan. Zulfikri mengatakan, setelah dirinya berhasil menjauh dari lokasi, Ade justru didatangi dan ditarik oleh beberapa orang.

Ade disebut dipegangi, kemudian ditendang pada bagian perut sebelum dibawa ke sebuah gubuk yang digunakan sebagai pos penjagaan.

“Setelah saya terjatuh dan berhasil kabur, rekan saya justru ditarik dan dipegangi tubuhnya oleh beberapa orang. Kemudian dia ditendang di bagian perut dan dibawa ke sebuah gubuk pos tempat mereka berjaga,” ungkap Zulfikri.

Menurut dia, Ade berada di lokasi tersebut selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya dapat meninggalkan tempat itu.

Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Zulfikri melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan dugaan pengeroyokan ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara dugaan pengeroyokan dilaporkan untuk diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Zulfikri berharap kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh. Ia meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa sehingga fakta mengenai dugaan kekerasan tersebut dapat terungkap.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan kejadian tersebut diusut secara terang. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dan sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi,” tegasnya.

Ia menilai tindakan kekerasan tersebut tidak semestinya terjadi karena keduanya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan telah melakukan komunikasi sebelum berada di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UIN Raden Intan Lampung maupun CV Sama Cinta Kontruksi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan kekerasan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *