Hukum

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ke Jaksa Agung RI

×

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ke Jaksa Agung RI

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) Provinsi Lampung yang berada di kawasan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung yang diduga mangkrak dan terbengkalai meski telah menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan data tender yang dihimpun LSM PRO RAKYAT, proyek Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) dengan kode RUP 41701744 memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.446.593.600,00 dan nilai kontrak sebesar Rp4.392.960.452,00.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, Senin, 1 Juni 2026.

Aqrobin menilai kondisi proyek yang hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut penggunaan keuangan negara dan kepentingan publik.

“LSM PRO RAKYAT telah resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tugu Exit Tol Kota Baru di kawasan ITERA. Kami menduga terdapat kelalaian serius dalam pelaksanaan proyek sehingga pekerjaan menjadi mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Aqrobin.

Menurutnya, proyek pemerintah yang terbengkalai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pekerjaan.

“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat hanya menjadi monumen kegagalan pembangunan. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pihaknya juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Johan, apabila proyek terbukti terbengkalai dan tidak diselesaikan sesuai kontrak, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan pekerjaan dilaksanakan sesuai mutu, waktu, biaya, dan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Kami meminta Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap realisasi fisik pekerjaan dan penggunaan anggaran guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.

Menurut LSM PRO RAKYAT, langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut berbagai proyek di lingkungan Dinas PKPCK Provinsi Lampung yang menggunakan APBD Tahun 2019 hingga 2024.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap Dinas PKPCK Provinsi Lampung, termasuk memeriksa seluruh kegiatan proyek yang dibiayai APBD selama periode 2019 hingga 2024. Kami juga mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, mahasiswa, dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal penggunaan uang negara demi kepentingan rakyat,” tutup Aqrobin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *