DOK
MATAMATA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyatakan akan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung pada sejumlah proyek infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
LSM PRO RAKYAT menilai terdapat pola temuan yang berulang dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga belum optimalnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp611,9 juta, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1,66 miliar, serta denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp64,8 juta. Total nilai temuan pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,33 miliar.
Sementara pada LHP Tahun Anggaran 2024, BPK RI kembali menemukan permasalahan serupa berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,34 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp2,02 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,37 miliar.
Secara keseluruhan, nilai temuan yang harus ditindaklanjuti dan dipulihkan kepada negara mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pihaknya memandang temuan yang muncul dalam dua tahun anggaran berturut-turut tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
“Kami melihat adanya pola yang berulang dalam berbagai paket pekerjaan, mulai dari kekurangan volume, dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, lemahnya pengawasan, hingga tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran yang dinilai belum optimal. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” ujar Aqrobin kepada awak media, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelaah lebih lanjut apakah temuan-temuan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun ketika temuan dengan pola yang sama muncul dalam banyak paket pekerjaan selama dua tahun berturut-turut, tentu perlu menjadi perhatian serius dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Johan Alamsyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen pengaduan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI.
Menurut Johan, laporan tersebut tidak hanya memuat nilai temuan BPK RI, tetapi juga mencakup identifikasi paket pekerjaan yang menjadi temuan, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek, serta perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara,” kata Johan.
LSM PRO RAKYAT juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam laporannya nanti, LSM PRO RAKYAT meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.
LSM PRO RAKYAT menegaskan langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah. (*)













