MATAMATA.ID – Universitas Lampung (Unila) meresmikan Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum pada Selasa, 28 April 2026. Pembentukan lembaga ini muncul di tengah kebutuhan akan kajian hukum yang lebih responsif terhadap persoalan keamanan dan penegakan hukum di masyarakat.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Suripto Dwi Yuwono, menyatakan bahwa penguatan kajian kepolisian di lingkungan kampus menjadi langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan praktik di lapangan. Ia menilai, dinamika sosial yang semakin kompleks menuntut pendekatan akademik yang lebih aplikatif.
Pusat studi ini diarahkan sebagai wadah riset interdisipliner yang melibatkan berbagai bidang ilmu. Fokusnya tidak hanya pada pengembangan teori, tetapi juga pada penyusunan rekomendasi kebijakan serta solusi konkret terhadap persoalan hukum dan keamanan yang berkembang.
Dari sisi kepolisian, Kepala SPN Polda Lampung, Edi Purnomo, menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih erat dengan perguruan tinggi. Menurutnya, keterlibatan akademisi dalam penelitian dan analisis kebijakan dapat memperkuat upaya reformasi di tubuh kepolisian, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan pusat studi ini juga menandai upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum yang selama ini dinilai belum optimal. Minimnya riset yang berdampak langsung menjadi salah satu tantangan yang ingin dijawab melalui kehadiran lembaga tersebut.
Dengan operasionalnya Pusat Studi Kepolisian, Fakultas Hukum Unila diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam menghasilkan kajian yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga implementatif dalam mendukung perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. (**)












