Pemprov LampungRSUD Abdul Moeloek

Dewi Mayang Dorong Visum Gratis, Korban Kekerasan Tak Lagi Terhambat Biaya

×

Dewi Mayang Dorong Visum Gratis, Korban Kekerasan Tak Lagi Terhambat Biaya

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bandar Lampung. Korban kekerasan perempuan dan anak yang selama ini kesulitan mengurus visum karena keterbatasan biaya kini dapat memperoleh layanan visum secara gratis melalui program kolaborasi lintas instansi yang digagas Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal.

Program tersebut resmi diluncurkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polresta Bandar Lampung, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, dan Baznas Provinsi Lampung di Aula RSUD Abdul Moeloek, Senin, 18 Mei 2026.

Dewi Mayang mengatakan, program ini lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya korban kekerasan yang kesulitan melanjutkan proses hukum karena tidak mampu membayar biaya visum. Padahal, dokumen visum menjadi salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara kekerasan.

Menurutnya, biaya visum yang berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kerap menjadi penghalang bagi masyarakat kecil untuk memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.

“Sering kali korban sudah berani melapor, tetapi terkendala biaya visum. Akibatnya proses hukum menjadi terhambat karena alat bukti medis tidak segera diperoleh,” kata Mayang.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung itu menilai, negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga memiliki kesempatan yang sama dalam mencari keadilan, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Melalui program tersebut, biaya visum bagi korban yang memenuhi kriteria akan ditanggung melalui dukungan Baznas Provinsi Lampung. Dengan demikian, korban dapat fokus menjalani proses hukum tanpa dibebani persoalan biaya administrasi medis.

Meski demikian, Mayang menegaskan bahwa program tersebut tidak diberikan secara bebas tanpa pengawasan. DPRD Kota Bandar Lampung akan ikut mengawal pelaksanaannya agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Ia menjelaskan, proses verifikasi akan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Dinas Sosial, aparat kelurahan, hingga pihak kepolisian. Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan penerima manfaat merupakan warga yang benar-benar masuk kategori tidak mampu.

“Program ini harus tepat sasaran. Karena itu diperlukan sinkronisasi data dan verifikasi yang ketat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pada tahap awal, layanan visum gratis diprioritaskan bagi warga Kota Bandar Lampung yang melapor melalui Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan verifikasi, kepolisian akan menerbitkan surat pengantar sebagai dasar pelaksanaan visum di rumah sakit.

Mayang berharap keberadaan program tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta mempercepat proses penegakan hukum.

“Jangan sampai ada korban yang kehilangan hak mendapatkan keadilan hanya karena tidak memiliki uang untuk membayar visum. Program ini hadir untuk menjawab persoalan itu,” tegasnya.

Program visum gratis ini juga menjadi contoh sinergi antara legislatif, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, dan lembaga sosial dalam membangun sistem perlindungan yang lebih berpihak kepada kelompok rentan di Kota Bandar Lampung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *