MATAMATA.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung kembali menunjukkan hasil nyata. Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp264,979 miliar serta ratusan senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus dan penyerahan sukarela masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu, 29 Juli 2026.
Pemusnahan tersebut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan daerah sekaligus menekan peredaran narkotika yang mengancam masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, serta pejabat utama Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, posisi strategis Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera menjadikan wilayah ini memiliki tantangan besar dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika. Karena itu, penindakan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Selama Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 perkara tindak pidana narkotika dengan 35 tersangka. Dari pengungkapan tersebut diamankan 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidate, dan 2.500 gram etomidate cair.
Menurut Kapolda, seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Polda Lampung juga menerima penyerahan sukarela 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi dari masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk meningkatnya kesadaran publik untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolda mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui Aplikasi Siger Presisi dan layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pengujian sampel barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta pemusnahan narkotika menggunakan mesin insinerator yang dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, dan Pangdam II/Sriwijaya. Senjata api rakitan yang telah diserahkan masyarakat turut dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen bersama menciptakan Provinsi Lampung yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan narkotika. (**)









