Perguruan Tinggi

Kementerian HAM Jemput Aspirasi Publik di Unila, Revisi UU HAM Disiapkan Hadapi Tantangan Zaman

×

Kementerian HAM Jemput Aspirasi Publik di Unila, Revisi UU HAM Disiapkan Hadapi Tantangan Zaman

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.IDPerlindungan hak asasi manusia di era digital hingga penguatan jaminan hak kelompok rentan menjadi isu utama dalam pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang diuji publik di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Senin, 29 Juni 2026.

Uji publik yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia RI itu menjadi bagian dari upaya menyerap masukan masyarakat sebelum regulasi baru disusun. Akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga Komnas HAM terlibat memberikan pandangan terhadap arah pembaruan undang-undang yang telah berlaku hampir 27 tahun tersebut.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar sistem perlindungan HAM di Indonesia mampu menjawab berbagai tantangan baru yang terus berkembang, termasuk persoalan hak warga negara di ruang digital.

“Perubahan ini bukan hanya memperbarui aturan, tetapi membangun sistem perlindungan HAM yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting agar substansi revisi UU HAM benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus sejalan dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila, Prof. Ayi Ahadiat, menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan ruang diskusi ilmiah dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik.

Ia menilai keterlibatan kampus dalam uji publik merupakan bentuk kontribusi akademik agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar kajian yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain pemaparan materi dari Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, forum juga menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai penanggap yang memberikan berbagai catatan terhadap rancangan perubahan undang-undang tersebut.

Melalui forum tersebut, Kementerian HAM berharap revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 mampu menghasilkan regulasi yang lebih relevan dengan tantangan masa kini, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *