MATAMATA.ID – Kursi Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 mulai diperebutkan. Pendaftaran bakal calon rektor dibuka Jumat, 14 Agustus 2026, tetapi jalan menuju kursi pimpinan kampus terbesar di Lampung itu tidak mudah.
Panitia Pemilihan Rektor Unila memasang sejumlah pagar administratif dan rekam jejak yang harus dilewati calon. Bukan hanya wajib berstatus PNS dan bergelar doktor, bakal calon juga minimal harus memiliki jabatan akademik lektor kepala serta pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun.
Ketentuan itu menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Senat Unila tentang Persyaratan Calon Rektor periode 2027–2031 yang disampaikan Panitia Pemilihan Rektor saat konferensi pers di Rektorat Unila, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ketua Panitia Pilrek Unila, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum, mengatakan seluruh mekanisme telah disiapkan untuk memastikan proses suksesi berjalan tertib, terbuka, objektif dan bebas benturan kepentingan.
“Unila siap menjalankan seluruh tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 secara profesional, terbuka, setara, dan berintegritas,” kata Akib.
Ia mengatakan, aturan Pilrek Unila secara tegas menyebut bakal calon harus merupakan PNS yang memiliki pengalaman sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.
Dengan demikian, status akademik menjadi filter pertama. Dosen yang belum mencapai lektor kepala belum dapat masuk dalam daftar bakal calon rektor.
Calon juga wajib berpendidikan doktor (S3) dan berusia maksimal 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.
Namun, syarat akademik dan usia belum cukup. Panitia juga meminta pengalaman kepemimpinan. Bakal calon harus memiliki pengalaman manajerial paling sedikit dua tahun.
Pengalaman itu bisa berasal dari jabatan minimal Ketua Jurusan atau jabatan lain yang setara, atau pernah menjadi Ketua Lembaga paling sedikit dua tahun di perguruan tinggi.
Untuk calon yang berasal dari lingkungan pemerintah, pengalaman manajerial dapat berupa jabatan eselon II.a atau yang setara.
Aturan Pilrek menyatakan pengalaman manajerial dua tahun dihitung secara kumulatif. Bahkan, Ketua Bagian pada fakultas yang tidak memiliki struktur jurusan dapat dianggap setara dengan Ketua Jurusan.
“Artinya, pengalaman memimpin tidak harus datang dari satu posisi yang sama selama dua tahun penuh,” kata dia.
Panitia juga tidak hanya memeriksa jabatan dan ijazah. Bakal calon harus memiliki nilai prestasi kerja pegawai minimal baik dalam dua tahun terakhir. Mereka juga tidak boleh sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang menyebabkan meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi.
“Calon tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” ujarnya.
Demikian pula dengan rekam jejak hukum. Bakal calon tidak boleh pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Calon juga harus bebas dari persoalan plagiarisme. Selain itu, bakal calon wajib membuat dan menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Persyaratan kesehatan pun diberlakukan. Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
“Pilrek Unila tidak sekadar mencari figur dengan gelar akademik tinggi. Rekam jejak kepemimpinan, kinerja, integritas, kesehatan, dan kepatuhan hukum ikut menjadi tiket masuk,” katanya.
Besok Pendaftaran Dimulai
Ia mengatakan, pendaftaran bakal calon rektor berlangsung 14 Agustus–4 September 2026. Formulir dapat diunduh melalui laman resmi Pilrek Unila. Namun, penyerahan berkas wajib dilakukan sendiri oleh bakal calon dan tidak dapat diwakilkan.
Panitia telah menyiapkan 13 formulir untuk kebutuhan administrasi, termasuk daftar riwayat hidup, kesediaan menjadi calon, pengalaman manajerial, pakta integritas, pernyataan bebas pelanggaran disiplin dan pidana, pernyataan tidak pernah melakukan plagiarisme, komitmen memajukan Unila, hingga pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen.
Ketua Panitia Pilrek Unila mengatakan seluruh proses akan dikawal dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bahkan, seluruh anggota panitia diwajibkan menandatangani pakta integritas, menjaga netralitas, menghindari benturan kepentingan, menjaga kerahasiaan dokumen, serta menolak dan melaporkan gratifikasi, tekanan, intervensi maupun ancaman.
Menurutnya, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung 15–21 September 2026. Jika jumlah pendaftar yang memenuhi syarat kurang dari empat orang, panitia membuka kemungkinan memperpanjang masa pendaftaran dan seleksi pada 22–30 September 2026.
Hasil seleksi administrasi akan diserahkan kepada Senat pada 7 Oktober, ditetapkan pada rapat Senat 14 Oktober, dan diumumkan 15 Oktober 2026.
Setelah itu, kontestasi masuk ke tahap penyaringan. Bakal calon akan menyampaikan visi, misi dan program kerja, mengikuti pengundian nomor urut, melakukan sosialisasi ke fakultas serta memaparkan program kerja di hadapan sivitas akademika.
Dari tahap tersebut, Senat akan menyaring menjadi tiga calon rektor. Tiga nama itu kemudian disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 30 Oktober 2026.
Ditentukan Akhir 2026
Tahap pemilihan oleh Senat bersama kementerian dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026.
Rektor terpilih ditargetkan ditetapkan dan dilantik pada 18 Januari 2027, dengan menyesuaikan jadwal kementerian.
Proses ini sebelumnya telah diawali Senat dengan menetapkan Panitia Pilrek melalui Keputusan Senat Universitas Lampung Nomor 1/DST/UN26.01/HK.00.02/2026 pada 27 Juli 2026.
Panitia dipimpin Muhammad Akib dengan Sekretaris Dr. Agung Abadi Kiswandono dan diperkuat delapan koordinator bidang.
“Kami memastikan panitia akan bekerja berdasarkan regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Akib.











