MATAMATA.ID – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital membawa perubahan besar di berbagai bidang, termasuk pendidikan dan dakwah. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Lampung meminta pondok pesantren ikut beradaptasi agar mampu mencetak santri yang siap menghadapi masa depan.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Konsolidasi dan Koordinasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Marindo, pesantren disebut memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Selama ini pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga memiliki sejarah panjang dalam membentuk karakter dan akhlak generasi bangsa.
Namun, tantangan yang dihadapi generasi muda kini semakin kompleks. Pesantren dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghilangkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi identitasnya.
“Saat ini kita memasuki era transformasi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan dakwah,” ujar Gubernur.
Ia meminta pesantren membekali santri dengan kemampuan yang relevan dengan kebutuhan masa depan. Selain kuat dalam akidah dan akhlak, santri juga perlu memiliki literasi digital, kemampuan berkomunikasi, keterampilan berwirausaha dan penguasaan teknologi.
“Santri harus tetap kokoh dalam akidah, kuat dalam akhlak, luas dalam ilmu agama, namun juga memiliki literasi digital, kemampuan berkomunikasi, keterampilan berwirausaha, penguasaan teknologi, serta siap bersaing di tingkat nasional maupun global,” katanya.
Menurut Gubernur, kemampuan beradaptasi tersebut penting agar lulusan pesantren tidak hanya mampu menjadi penerus tradisi keilmuan Islam, tetapi juga dapat mengambil peran dalam berbagai sektor pembangunan.
Potensi pesantren juga terlihat dari berkembangnya berbagai usaha produktif yang dikelola secara mandiri. Sejumlah pesantren di Lampung telah bergerak di bidang koperasi, pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM berbasis syariah.
Pengembangan ekonomi tersebut dinilai dapat memperkuat kemandirian pesantren sekaligus membuka peluang bagi santri untuk mengenal dunia kewirausahaan sejak dini.
Dukungan pemerintah terhadap penguatan pesantren juga diperkuat dengan diserahkannya secara simbolis Pergub Lampung tentang Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Lampung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum sekaligus pedoman dalam membangun sinergi antara Pemprov Lampung, Kanwil Kementerian Agama dan FKPP.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung H. Zulkarnain menambahkan, perhatian pemerintah terhadap pesantren juga diperkuat dengan terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama RI.
Meski mendorong modernisasi, Zulkarnain mengingatkan agar pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak.
Ia meminta seluruh pengasuh dan pendidik memastikan tidak terjadi kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran terhadap anak.
“Lembaga pendidikan apapun, baik sekolah, madrasah, pondok pesantren harus ramah anak,” tegasnya.
Ketua FKPP Provinsi Lampung Andi Warisno mengatakan jumlah pesantren di Lampung kini mencapai lebih dari 2.000 lembaga. Sekitar 1.400 pesantren telah mengantongi izin resmi, sedangkan sekitar 600 lainnya belum memiliki izin.
Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pesantren dalam membentuk karakter generasi muda Lampung.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Lampung melalui Perda dan Pergub tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta bantuan hibah yang diberikan kepada sejumlah pesantren.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi dengan membuat Perda dan Pergub Pondok Pesantren,” ujarnya.
Konsolidasi FKPP menjadi momentum untuk menyatukan langkah pemerintah dan pengelola pesantren dalam menghadapi tantangan pendidikan masa depan. (**)











