MATAMATA.ID – Hampir Rp12 miliar uang daerah dialokasikan untuk tunjangan perumahan 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Angka tersebut kini menjadi sorotan karena pada saat yang sama masih ada puluhan ribu warga yang menghadapi persoalan kemiskinan dan hunian tidak layak.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2025, tunjangan perumahan tercatat dalam komponen belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.
Total pagunya mencapai Rp11,916 miliar untuk 50 legislator.
Jika sekadar dihitung berdasarkan jumlah anggota, angka tersebut setara sekitar Rp238,3 juta per orang dalam setahun atau hampir Rp19,8 juta per bulan. Perhitungan itu merupakan nilai rata-rata dari total alokasi dan bukan besaran penerimaan masing-masing anggota, karena tunjangan dapat berbeda berdasarkan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Yang menarik, alokasi tersebut bukan hanya muncul pada 2025. Nilai dengan besaran serupa juga tercatat pada tahun sebelumnya.
Anggaran jumbo untuk fasilitas perumahan wakil rakyat itu berhadapan dengan persoalan berbeda di tengah masyarakat. Data BPS 2025 masih mencatat sekitar 80 ribu penduduk Bandar Lampung berada dalam kategori miskin.
Sebagian warga miskin juga masih menghadapi persoalan tempat tinggal. Pemerintah daerah menjalankan program perbaikan rumah tidak layak huni, tetapi anggaran yang dialokasikan untuk bedah rumah disebut hanya sekitar Rp20 juta per rumah.
Perbandingan tersebut membuat penggunaan anggaran tunjangan perumahan DPRD semakin layak dipertanyakan. Bukan semata soal boleh atau tidaknya fasilitas diberikan, melainkan mengenai bagaimana nominalnya ditentukan dan sejauh mana anggaran tersebut mencerminkan prinsip kepatutan serta keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Pertanyaan mengenai dasar perhitungan tunjangan hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin, 24 Agustus 2026, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.
Bernas mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Komisi II atau Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi.
Namun, ketika konfirmasi dilanjutkan kepada pihak yang ditunjuk, jawaban yang diharapkan belum juga diperoleh. Komisi II maupun Sidik Effendi belum memberikan tanggapan mengenai alokasi tunjangan perumahan tersebut.
Sikap bungkam para pimpinan dan pihak terkait membuat publik belum mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah hal penting: dasar penetapan angka Rp11,916 miliar, formula perhitungan tunjangan, serta alasan alokasi tersebut tetap berada pada kisaran yang sama dengan tahun sebelumnya.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni dan keterbatasan ruang fiskal daerah, transparansi atas belanja fasilitas DPRD menjadi semakin penting.
Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD pada akhirnya bersumber dari uang publik. Karena itu, bukan hanya legalitas anggaran yang perlu dipastikan, tetapi juga kewajaran, manfaat, dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. (TIM)











