LAMPUNG SELATANRuwa Jurai

KI Provinsi Lampung Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Informasi Publik Desa Sabah Balau

×

KI Provinsi Lampung Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Informasi Publik Desa Sabah Balau

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID — Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung hanya mengabulkan sebagian permohonan dari termohon pada sidang sengketa permintaan data informasi publik antara PPID Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Termohon) dengan DPD PWRI Provinsi Lampung (Pemohon). Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum termohon, Rusman Efendi saat ditemui di kantor Hukum Rusman Efendi dan Partner. Sabtu, 2 Agustus 2025

Rusman Efendi mengatakan, dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/7/2025) di Jl.Basuki Rahmat Kelurahan Sumur putri, Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung menggelar sidang dengan perkara sengketa keterbukaan informasi publik dengan register perkara nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025 antara pemohon yakni DPD PWRI Provinsi Lampung dan Termohon PPID Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kemudian, Majelis KI Provinsi Lampung berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan, hanya mengabulkan sebagian permohonan DPD PWRI Provinsi Lampung.

“Hanya sebagian permohonannya yang dikabulkan dan itu tertuang dalam putusan sidang SENGKETA INFORMASI PUBLIK REGISTER NO : 004/VII/KIProv-LPG-PS/2025 (KIP) Lampung pada hari Jumat, Tanggal 1 Agustus 2025,” kata Rusman Efendi, selaku kuasa hukum PPID Desa Sabah Balau (Termohon).

Ditambahkan Rusman Efendi, dalam sengketa informasi publik, pemohon mengajukan permohonan terkait permintaan data informasi publik yakni :

1. Rencana anggaran biaya (RAB) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan T.A 2021s/d2024.

2. Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Aggaran (LRA) Alokasi dana Desa (ADD) Desa sabah balau kecamatan tanjung bintang kab. Lampung selatan APBD T.A 2021 s/d 2024.

3. Laporan Surat Pertanggung jAwaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Aggaran (LRA) Alokasi dana Desa (ADD) Desa sabah balau kecamatan tanjung bintang kab. Lampung selatan APBN T.A 2021 s/d 2024;

4. Laporan Surat Pertanggung jAwaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Aggaran (LRA) BUMDES Desa sabah balau kecamatan tanjung bintang kab. Lampung selatan APBDesa T.A 2021 s/d, Daftar Inventaris Desa pada dasarnya telah Termohon sampaikan pada banner Publikasi APBDes pada tiap tahun anggaran penggunaan dana desa.

Sementara KI Provinsi Lampung hanya mengabulkan sebagian permohonan yakni RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024.

“Mengenai informasi publik, Desa Sabah Balau terkait penggunaan DD ataupun ADD sudah dipublikasikan baik melalui media online, bener, papan informasi secara bertahap dari tahun 2020-2024,”kata Rusman Efendi (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *