DPRD Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Dinilai Layak Jadi Perda, Bapemperda Minta Regulasi Dilanjutkan

×

Ranperda PSU Perumahan Dinilai Layak Jadi Perda, Bapemperda Minta Regulasi Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan layak segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesimpulan tersebut disampaikan usai pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa dan OPD terkait di ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Senin, 27 April 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, mengatakan Ranperda PSU Perumahan dinilai penting sebagai pedoman dan payung hukum dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

“Ranperda ini sudah seharusnya ditetapkan karena akan menjadi pedoman dan payung hukum yang memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Khususnya dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan,” ujarnya.

Selain menilai layak disahkan, Bapemperda juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat substansi regulasi tersebut. Salah satunya dengan menambahkan ketentuan mengenai sanksi dan denda bagi pelanggaran aturan.

Menurut Yudi, keberadaan sanksi diperlukan agar Ranperda memiliki daya paksa yang kuat sekaligus mendorong tanggung jawab seluruh pihak terkait.

“Agar Ranperda ini memiliki daya paksa yang kuat, perlu ditambahkan bab dan pasal yang mengatur tentang sanksi dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran,” tambahnya.

Bapemperda juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman segera menyiapkan Ranperda lanjutan mengenai penyelenggaraan perumahan setelah Ranperda PSU disahkan dan diundangkan.

“Sebagai tindak lanjut, kami meminta agar pemerintah daerah dapat segera mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan guna melengkapi regulasi yang ada,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Bapemperda DPRD Lampung Selatan menyimpulkan Ranperda PSU Perumahan telah memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi norma maupun landasan yuridis.

Melalui rekomendasi tersebut, regulasi terkait diharapkan segera disahkan guna mendukung pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *