MATAMATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan membuka layanan saluran siaga pengaduan bagi masyarakat yang mengalami, melihat, maupun mengetahui adanya tindak kekerasan.
Layanan tersebut dihadirkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan penanganan secara cepat terhadap berbagai bentuk kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu ataupun takut untuk melapor apabila menemukan kasus kekerasan. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Jangan pernah takut melapor apabila mengalami, melihat, ataupun mengetahui adanya kekerasan. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan,” ujar Maryamah, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, DPPPA telah menyediakan berbagai kanal pengaduan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan. Pelaporan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0812-1111-0626, telepon di 0821-4000-1686, akun Instagram @dinaspppa_bandarlampung, maupun melalui surat elektronik uptpppakotabalam01@gmail.com.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara langsung ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Bandar Lampung, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SaPA), maupun lembaga layanan perempuan dan anak yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Maryamah menjelaskan, UPT PPA Kota Bandar Lampung yang berkantor di Mal Pelayanan Publik Lantai 3, Jalan Dr. Susilo Nomor 2, Telukbetung Utara, siap memberikan berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga koordinasi penanganan korban bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ia berharap masyarakat tidak lagi menganggap persoalan kekerasan sebagai masalah pribadi yang harus ditutupi. Menurutnya, kepedulian lingkungan sekitar menjadi faktor penting untuk menyelamatkan korban dan mencegah terjadinya kekerasan berulang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari perlindungan perempuan dan anak. Jika mendengar, melihat, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan, segera laporkan melalui saluran yang telah kami sediakan. Identitas pelapor akan kami jaga sesuai ketentuan yang berlaku,” ajaknya.
Melalui layanan siaga tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap semakin banyak korban yang berani mencari pertolongan sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani secara cepat, tepat, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (**)












