Pemkot Bandar Lampung

Respons Cepat Catatan BPK, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola Program Umrah

×

Respons Cepat Catatan BPK, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola Program Umrah

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunjukkan respons cepat terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025. Alih-alih menunggu, Pemkot langsung menyiapkan langkah perbaikan untuk memastikan program tersebut berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.

Instruksi pembenahan datang langsung dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang meminta seluruh perangkat daerah menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Beberapa catatan yang disampaikan BPK berkaitan dengan mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Selain itu, auditor negara juga menyoroti belum terbentuknya Tim Seleksi melalui Surat Keputusan (SK) resmi dalam pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemkot Bandar Lampung segera bergerak. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi yang bertugas melakukan penjaringan peserta secara objektif dan terbuka.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan rekomendasi BPK menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan program pemerintah.

“Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran agar menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi. Tujuannya agar program yang selama ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dan pegawai dapat berjalan semakin baik, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jhoni, Rabu, 12 Agustus 2026.

Selain membentuk Tim Seleksi, Pemkot juga tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Aturan teknis tersebut nantinya akan mengatur seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari kriteria peserta, proses pendaftaran, hingga verifikasi administrasi dan faktual.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap peserta yang mengikuti program umrah dan wisata religi dipilih melalui mekanisme yang jelas serta memiliki dasar hukum yang kuat.

Jhoni menegaskan, pembenahan tersebut tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam menjalankan program pembinaan mental dan spiritual bagi ASN maupun masyarakat. Justru sebaliknya, perbaikan dilakukan agar manfaat program dapat terus dirasakan dengan tata kelola yang lebih baik.

“Program ini tetap berjalan. Yang kami lakukan adalah penyempurnaan sistem agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Program umrah dan wisata religi sendiri merupakan salah satu program yang mendapat perhatian besar dari Pemkot Bandar Lampung. Pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.665 ASN telah menerima manfaat program tersebut, terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *